Judi Online |
Mekanismenya adalah, Kementerian Sosial (Kemensos) yang menentukan situs apa saja yang termasuk dalam konten Judi lalu yang memblokirnya adalah Kemkominfo.
Bukan hanya Kemensos dan Kemenkominfo saja yang ditugaskan oleh pemerintah tapi pihak Polri pun turut serta membantu
Aswin Sasongko selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika menuturkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah mempunyai Undang-undang yang isinya melarang perjudian termasuk perjudian di Dunia Maya, yaitu Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dalam pasal 27 ayat 2.
Pasal itu berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Sedangkan situs-situs yang berasal dari luar Indonesia maka akan di blokir dengan berkoordinasi dengan ISP (Internet Service Provider) di Indonesia, lanjut Aswin.
Diringkas dari : okezone.com
No comments:
Post a Comment