Bandar Judi Bola Euro |
Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar menangkap bandar judi togel Kabupaten Sanggau, Minggu (24/6). Tersangka berinisial Yu (42) digelandang berikut barang bukti ke Mapolda Kalbar guna menjalani pemeriksaan.
Praktik perjudian ini diakui tersangka sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu. Omzet yang diperoleh mencapai Rp 15 juta per hari. Sedangkan dalam menjalankan operasional bisnis ilegal ini, dirinya hanya seorang diri.
”Saya sendirian mengerjakannya. Kebanyakan orang yang memasang, datang langsung ke rumah atau melalui SMS. Kemudian, pasangan empat angka saya transfer ke bandar Jakarta," akui tersangka.
Terbongkarnya praktik perjudian ini berawal adanya laporan masyarakat sekitar. Merasa resah keberadaan aktivitas penyakit masyarakat tersebut berlangsung di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi kemudian ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya sedang merekap nomor pasangan dari mesin fax," ujar Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Senin (25/6) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 20.330.000 diduga uang pasangan judi, laptop, ponsel, mesin fax, sebelas buku tabungan, dua kartu ATM, buku rekapan nomor pasangan, bolpoin, tiga buah gulungan kertas fax, 9 lembar slip tagihan uang transfer. Sedangkan dari hasil pemeriksaan omzet judi ini cukup besar yakni Rp 20-40 juta per hari.
"Diduga tersangka merupakan pemain lama dalam praktik ilegal ini. Selain miliki jaringan di Jakarta, tersangka juga diduga miliki jaringan di sini. Maka kita akan terus lakukan pengembangan," kata Mukson.
Menurut dia, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap kasus judi di wilayah hukum Polda Kalbar. Karena aktivitas penyakit masyarakat ini juga menjadi atensi Polri dalam penindakan hukum. “Kasus perjudian menjadi salah satu atensi dari kepolisian,” tegas Mukson.
Ia menambahkan, segala bentuk perjudian harus diberantas. Kalau dibiarkan dengan tidak adanya penertiban, maka judi akan dianggap sebagai perbuatan yang dibolehkan. Padahal, menurut undang-undang merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Untuk bisa memberantas perjudian, lanjut dia, polisi tak bisa bekerja optimal bila tidak didukung masyarakat. Karena itu, dia mengharapkan masyarakat ikut membantu polisi dalam memberantas berbagai bentuk perjudian dengan melapor ke pihak berwajib. "Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, maka informasi akan segera kita tindak lanjuti guna diproses hukum," pungkasnya.
Praktik perjudian ini diakui tersangka sudah berlangsung sejak 6 bulan lalu. Omzet yang diperoleh mencapai Rp 15 juta per hari. Sedangkan dalam menjalankan operasional bisnis ilegal ini, dirinya hanya seorang diri.
”Saya sendirian mengerjakannya. Kebanyakan orang yang memasang, datang langsung ke rumah atau melalui SMS. Kemudian, pasangan empat angka saya transfer ke bandar Jakarta," akui tersangka.
Terbongkarnya praktik perjudian ini berawal adanya laporan masyarakat sekitar. Merasa resah keberadaan aktivitas penyakit masyarakat tersebut berlangsung di lingkungan tempat tinggal mereka. Informasi kemudian ditindaklanjuti Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya sedang merekap nomor pasangan dari mesin fax," ujar Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Senin (25/6) pagi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti uang tunai Rp 20.330.000 diduga uang pasangan judi, laptop, ponsel, mesin fax, sebelas buku tabungan, dua kartu ATM, buku rekapan nomor pasangan, bolpoin, tiga buah gulungan kertas fax, 9 lembar slip tagihan uang transfer. Sedangkan dari hasil pemeriksaan omzet judi ini cukup besar yakni Rp 20-40 juta per hari.
"Diduga tersangka merupakan pemain lama dalam praktik ilegal ini. Selain miliki jaringan di Jakarta, tersangka juga diduga miliki jaringan di sini. Maka kita akan terus lakukan pengembangan," kata Mukson.
Menurut dia, pihaknya akan terus memberikan perhatian terhadap kasus judi di wilayah hukum Polda Kalbar. Karena aktivitas penyakit masyarakat ini juga menjadi atensi Polri dalam penindakan hukum. “Kasus perjudian menjadi salah satu atensi dari kepolisian,” tegas Mukson.
Ia menambahkan, segala bentuk perjudian harus diberantas. Kalau dibiarkan dengan tidak adanya penertiban, maka judi akan dianggap sebagai perbuatan yang dibolehkan. Padahal, menurut undang-undang merupakan salah satu bentuk tindak pidana. Karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Tersangka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
Untuk bisa memberantas perjudian, lanjut dia, polisi tak bisa bekerja optimal bila tidak didukung masyarakat. Karena itu, dia mengharapkan masyarakat ikut membantu polisi dalam memberantas berbagai bentuk perjudian dengan melapor ke pihak berwajib. "Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian, maka informasi akan segera kita tindak lanjuti guna diproses hukum," pungkasnya.
Baca juga Penting..! Hukum Togel
Sumber : http://sindikasi.inilah.com
No comments:
Post a Comment