Enam Syarat Shahihnya Suatu Hadits

Syarat Shahihnya Suatu Hadits

HADITS SHAHIH
Secara bahasa shahih adalah lawan dari sakit. Adapun secara istilah dalam ilmu hadits, hadits shahih adalah :
“Hadits yang tersambung sanadnya dengan diriwayatkan oleh rawi yang adil dan sempurna hafalannya dari rawi sepertinya sampai akhir, tanpa ada keganjilan ( syadz ) dan cacat ( illat )”

ENAM SYARAT SHAHIHNYA SUATU HADITS

Dari definisi tentang hadits shahih di atas, kita bisa simpulkan suatu hadits bisa menjadi shahih bila memenuhi enam syarat berikut, yaitu :

1. Hadits itu bersanad
Maksudnya bahwa hadits itu mempunyai sanad yang dihubungkan kepada Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam.

2. Sanad Hadits Tersambung
Maksudnya adalah bahwa setiap rawi hadits tersebut telah mengambil hadits tersebut secara langsung dari gurunya ( syaikhnya ). Ini terjadi dari awal sampai akhir sanad.

3. Rawi Hadits yang Adil
Maksud adil adalah bahwa setiap rawi hadits tersebut mempunyai kriteria : muslim, baligh, berakal, tidak fasiq dan tidak tercoreng kepribadiannya ( muru’ahnya )

4. Rawi Hadits yang Dhabit
Dhabit maksudnya adalah setiap rawi hadits tersebut mempunyai hafalan yang kuat. Dia hafal benar hadits yang ia dengar dari gurunya dan mumpuni, dimana apabila dia menyampaikan hadits tersebut, dia sampaikan sama dengan yang ia dengar.
Dhabt ada dua macam, yaitu dhabt dalam hafalan dan dhabt dalam tulisan.
Dhabtnya seorang rawi hadits dalam hafalan maksudnya dia benar – benar hafal hadits yang ia riwayatkan, dimana dimungkinkan untuk membacakan hadits tersebut secara hafalan kapan saja dengan tidak ada salah .
Adapun dhabt pada tulisan, maksudnya adalah seorang rawi hadits dapat menjaga tulisan – tulisannya tentang hadits yang dia riwayatkan dari guru – gurunya dari kesalahan.

5. Terbebasnya Hadits dari Syudzudz ( Syadz, atau Keganjilan )
Maksudnya hadits tersebut bukanlah hadits yang syadz. Sedangkan hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang diterima riwayatnya tapi bertolak belakang dan berlawanan dengan yang diriwayatkan oleh rawi yang lebih baik darinya.

6. Terbebasnya Hadits dari ‘Illat ( Cacat pada Hadits )
Maksudnya hadits tersebut bukanlah hadits yang mempunyai ‘illat. ‘Illat yaitu penyebab yang tersembunyi dan tidak jelas yang bisa merusak keshahihan hadits, walaupun hadits tersebut terlihat shahih.

CONTOH DARI HADITS SHAHIH

Hadits yang Dikeluarkan Oleh Imam Bukhari di kitab shahihnya pada “ Kitab Jihad dan Siyar, bab : Yang Dibaca Sebagai Perlindungan dari Sifat Pengecut”, beliau berkata :

حدثنا مسدد حدثنا معتمر قال سمعت أبي قال سمعت أنس بن مالك رضي الله عنه قال : كان النبي صلى الله عليه و سلم يقول ( اللهم إني أعوذ بك من العجز والكسل والجبن والهرم وأعوذ بك من فتنة المحيا والممات وأعوذ بك من عذاب القبر )

Musaddad telah memberitahu kami, dia berkata : Muktamir telah memberitahu kami, dia berkata : Aku mendengar ayahku berkata: Aku mendengar Anas bin Maalik, radiyallahu ‘anhu berkata :“ Dahulu Nabi berdoa :
( Ya Allah,Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan, kepengecutan dan kepikunan dan aku berlindung kepada-Mu dari cobaan hidup dan kematian dan berlindung kepada-Mu dari siksa kubur)”

Hadits ini telah terhimpun padanya semua syarat shahihnya suatu hadits, yaitu :

1. Hadits tersebut bersanad yang terhubung kepada Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam

2. Sanadnya tersambung dari awal sampai akhir.
Karena Anas ibn Malik seorang shahabat, beliau mendengar langsung dari Nabi, Sulaiman ibn Thorkhan ( ayah Muktamir ) menerangkan bahwa dia mendengar langsung dari Anas, Muktamir juga telah menerangkan bahwa dia mendengar langsung dari ayahnya, guru Imam Bukhari ( Musaddad ) juga telah menerangkan bahwa dia mendengar langsung dari Muktamir dan Imam Bukhari juga menerangkan bahwa beliau langsung mendengar dari gurunya, Musaddad.

3, 4. Seluruh rawi dalam sanad hadits tersebut adalah adil dan dhabit :

    Anas ibn Malik adalah seorang Shahabat, dan seluruh para Shahabat adalah orang – orang yang adil, radiyallahu ‘Anhum
    Sulaiman ibn Thorkhan ( ayah Muktamir ) adalah orang tsiqoh ( terpercaya ) dan ahli ibadah
    Muktamir adalah orang tsiqoh ( terpercaya )
    Musaddad ibn Musarhad adalah orang tsiqoh ( terpercaya ) lagi seorang hafidz
    Imam bukhari, pengarang kitab shahih, beliau adalah orang yang hafalannya setinggi gunung dan pemimpin dalam bidang hadits


5,6. Begitu juga hadits tersebut tidak syadz dan tidak mempunyai ‘illat hadits.
Maka terkumpullah seluruh syarat shahih dalam hadits tersebut. Oleh karena itu Imam Bukhari mengeluarkan hadits tersebut dalam kitab beliau.
Wallahu A’lam

Sumber : http://www.fiqhislam.com

No comments: