Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengeluarkan SK No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur.
Dalam surat keputusan tersebut, terdapat beberapa poin larangan yang diantaranya yakni:
1. Aktifitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim.
2.a. Melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.
2.b. Melarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum.
2.c. Melarang memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia.
2.d. Melarang penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya.
Sementara dalam surat tersebut, ditembuskan ke 10 instansi, diantaranya kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Jaksa Agung, DPRD Jatim, Pangdam V Brawijaya, Kapolda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kanwil Kementrian Agama Jatim, Kanwil Hukum dan HAM Jatim dan PB Ahmadiyah Indonesia di Jakarta.
Dalam pengumumanannya, Gubernur didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Badrodin Haiti, Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Gatot Nurmantiyo, Ketua MUI Jatim, KH AAbdusshomad Buchori dan Ketua DPRD Jatim, Imam Sunardi.
"Untuk pembubaran itu wewenang pemerintah pusat karena masalah Aqidah dan ritual. Jatim hanya melarang demi ketertiban umum dan keamanan masyarakat Jatim," kata Soekarwo.
Sementara itu, menanggapi SK tersebut, Kapolda Jawa Timur justru mempersilakan bagi pihak-pihak yang keberatan untuk melakukan menggugat secara hukum. [inilah.com]
No comments:
Post a Comment