Stasiun televisi Metro TV dilaporkan balik oleh Sekretaris Kabinet Dipo Alam ke Dewan Pers. Melalui kuasa hukumnya, Amir Syamsuddin, Dipo menyatakan Metro TV telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan profesionalismenya sebagai insan pers. Amir mengatakan Dipo akan melaporkannya ke Dewan Pers besok.
"Ini penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan televisi, mereka telah menyalahgunakan kewenangan informasi yang dapat menggalang opini seakan Dipo Alam adalah musuh pers Indonesia. Dipo Alam tidak pernah menempatkan diri menjadi musuh pers. Tindakan itu kami anggap Metro menyalahgunakan kewenangan dan profesionalismenya sebagai insan pers. Jelas bertentangan dengan kode etik jurnalisme," tegas Amir kepada Kompas.com, Minggu (27/2/2011).
Amir mengatakan penyalahgunaan kewenangan dan profesionalisme itu disimpulkan atas running text yang sudah berhari-hari ditayangkan oleh Metro TV. Dalam running text, pihak Metro menyebutkan Dipo Alam menolak minta maaf atas pernyataannya untuk memboikot media.
Selain itu, Amir mengatakan pihaknya juga akan mengadukan Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena menggunakan frekuensi siaran publik untuk kepentingan pribadi bersengketa dengan masyarakat, dalam hal ini Dipo Alam.
"Akibatnya telah menimbulkan persepsi keliru dengan membuat tanggapan yang menyerang Dipo Alam. Orang-orang kan rata-rata tidak mengerti persoalannya. Itu kapan Dipo ngomong begitu? Harus dibuktikan oleh mereka," tambahnya.
Amir juga menegaskan bahwa pihaknya sudah menjawab somasi yang diajukan Metro TV pada Jumat lalu, sekitar pukul 15.30. Namun, running text yang menyebutkan bahwa pihak Dipo belum juga dijawab tetap ditayangkan hingga hari ini. [kompas.com]
No comments:
Post a Comment